Analisa Sistem Informasi Kesehatan Nasional Online dan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas

Abstraksi

Informasi berperan penting dalam pertimbangan pengambilan keputusan dan kebijakan. Era desentralisasi, pemerintah pusat melalui siknas dan SIMPUS dilakukan dalam upaya memperoleh informasi yang cepat dan tepat. SIMPUS diharapkan dapat menggantikan posisi SP2TP pada beberapa puskesmas masih dilakukan. Karya ini bertujuan menganalisa sistem informasi siknas online dan SIMPUS. Kebijakan pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaan sistem informasi telah menjadi acuan dalam pelaksanaan sistem informasi.

Sistem informasi yang dikembangkan masih mengalami hambatan seperti sistem yang belum optimal tidak terintegrasi, kemampuan daerah, sumber daya yang terbatas, dan manfaat yang dirasakan masih kurang. Kesimpulannya bahwa data dan informasi merupakan kunci pokok dalam pengambilan keputusan dan kebijakan yang efektif dan efisien. Berbagai kebijakan pemerintah telah mendukung dilaksanakannya sistem informasi ini. Disarankan agar dilakukan kajian mengenai kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sistem informasi kesehatan sehingga baik siknas atau SIMPUS dapat berfungsi dan dimanfaatkan optimal baik untuk pemerintah pusat atau pun pemerintah daerah.

Kata kunci: siknas, simpus, informasi, kebijakan

H. Ahyar Wahyudi, S.Kep.,Ns.

(Staf Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru yang sedang Tugas Belajar pada Program Pascasarjana FIK Universitas Indonesia)

download file lengkap versi .pdf

IMPLEMENTASI PRIMARY HEALTH CARE DI INDONESIA

Primary Health Care (PHC) diperkenalkan oleh World Health Organization (WHO) sekitar tahun 70-an, dengan tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Di Indonesia, PHC memiliki 3 (tiga) strategi utama, yaitu kerjasama multisektoral, partisipasi masyarakat, dan penerapan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dengan pelaksanaan di masyarakat”, ujar Menkes saat membuka secara resmi the 14 Medical Association of South East Asian Nation (MASEAN) Mid-term Meeting di Savoy Homann, Bandung (17/06).

Menurut Deklarasi Alma Ata (1978) PHC adalah kontak pertama individu, keluarga, atau masyarakat dengan sistem pelayanan. Pengertian ini sesuai dengan definisi Sistem Kesehatan Nasional (SKN) tahun 2009, yang menyatakan bahwa Upaya Kesehatan Primer adalah upaya kesehatan dasar dimana terjadi kontak pertama perorangan atau masyarakat dengan pelayanan kesehatan.

Menurut Menkes, dalam mendukung strategi PHC yang pertama, Kementerian Kesehatan RI mengadopsi nilai inklusif, yang merupakan salah satu dari 5 nilai yang harus diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan, yaitu pro-rakyat, inklusif, responsif, efektif, dan bersih. Baca selengkapnya »

MK Putuskan UU Kesehatan Inskonstitusional Bersyarat

Jakarta, MKOnline – Dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat kini bisa melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa pasien dan diperlukannya tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien tanpa perlu takut mengenai adanya sanksi pidana. Hal tersebut berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 108 ayat (1) UU 36/2009 tentang Kesehatan adalah inkonstitusional bersyarat, Senin (27/6), di Ruang Sidang Pleno MK. Pembacaan Putusan Nomor 12/PUU-VIII/2010 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi dengan dihadiri oleh Pemohon, yakni sembilan Pemohon yang merupakan tenaga kesehatan yang berasal dari Provinsi Kalimantan Timur.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sepanjang kalimat, ‘… harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian, dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien,” urai Mahfud membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menjelaskan Mahkamah berpendapat bahwa dalam perspektif pengkaidahan, ketentuan pokok dalam Pasal 108 ayat (1) UU 36/2009 yang dalam preskripsinya mengharuskan pembuatan dan pengelolaan obat dan obat tradisional dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan tidaklah dapat dianggap bertentangan dengan ketentuan konstitusional manapun dalam UUD 1945 karena ketentuan tersebut mengimplementasikan prinsip mendudukkan seseorang pada posisi dan fungsi yang sesuai dengan kompetensi dan profesionalitasnya (the right man on the right place). Baca selengkapnya »

Halaman Facebook Resmi

Masukkan alamat Email untuk langganan gratis info Dinas Kesehatan Banjarbaru via Email:

Menggunakan FeedBurner

Arsip Artikel
Komentar Terakhir